Umrah Murah
-Kasus macetnya biro umrah murah mencuat menjadi berita menghebohkan. Betapa tidak. Korbannya meliputi ribuan calon jamaah yang tak jadi berangkat dan tak pula jelas apakah uangnya bisa kembali.
Terkait pelakunya, maka kejahatan adalah kejahatan. Apapun bentuknya harus dibalas dengan hukuman yang sesuai. Namun yang menarik adalah, besarnya minat umat akan ibadah umrah, sehingga kasus ini memakan banyak korban.
Biaya umrah yang jauh dibawah harga pasar namun dengan kualitas layanan yang tidak jelek, sangat menarik masyarakat untuk mendaftar.
Sedemikian besarnya minat pendaftar, sampai jika diperhatikan sebagiannya bukan dari kalangan yang berada. Uang yang disetor adalah uang dikumpulkan dengan susah payah. Hal ini sekali lagi menunjukkan fenomena besarnya minat masyarakat kepada ibadah umrah.
Bagi kalangan mampu, umrah boleh dikatakan sebagai ‘pengganti’ sementara ibadah haji, yang antreannya semakin tahun semakin panjang. Selain itu karena kesadaran umat yang membaik, bagi kalangan yang mampu, umrah juga dipandang sebagai sebuah wisata religi sekaligus ibadah.
Fenomena ini mengingatkan kita pada sebuah kajian penting namun sangat jarang dibahas. Fiqih Prioritas. Kajian yang membahas tentang urutan prioritas dalam Islam. Baik itu di bidang akidah, ibadah maupun akhlak.
Fiqih prioritas sebenarnya merupakan bukanlah hal asing. Bahkan bagian integral ajaran Islam. Banyak ayat Qur’an maupun hadits Nabi SAW yang menyiratkan pedoman, tentang apa saja yang harus diprioritaskan atas yang lain.
Contoh yang lazim adalah prioritas ibadah wajib daripada ibadah sunah. Prioritas ilmu atas amal. Prioritas hal-hal pokok dalam akidah atas hal-hal yang cabang. Prioritas menolak mudharat daripada mendatangkan manfaat, dan lain sebagainya.
Kembali pada ibadah umrah. Ketertarikan umat pada ibadah umrah memang tidak dapat disalahkan. Namun jika tidak disertai kemampuan memadai, maka ibadah umrah bukanlah ibadah prioritas. Apalagi umrah bukanlah ibadah wajib.
Masih banyak ibadah sunah yang lebih prioritas daripada ibadah umrah, terutama bagi yang memang kurang mampu secara finansial. Seperti sholat-sholat sunah, puasa, bersedekah, mengasuh anak yatim, mengajarkan ilmu, sampai dengan amat ma’ruf nahi mungkar di lingkungan sekitar. Wallahu’alam-
Depok, 7 Desember 2018
Comments
Post a Comment